PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk adalah sebuah perusahaan efek yang awalnya didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 1993 dengan nama PT Istethmar Finas Securities. Pada tanggal 13 September 1999 berubah menjadi PT Ludlow Securities dan selanjutnya berganti nama menjadi PT Reliance Securities dan bergabung ke dalam Reliance Group pada tanggal 7 Maret 2003.
Pada tanggal 13 Juli 2005 Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia dengan kode saham. Pada 17 April 2017 Perseroan berganti nama menjadi PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Contact Info
SOHO WESTPOINT
Kota Kedoya, Jl. Macan Kav 4-5
Kedoya Utara, Kebon Jeruk
DKI Jakarta 11520
Saat ini PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai agen penjual reksa dana dalam rangka melakukan pemasaran dan penjualan reksa dana dari berbagai perusahaan asset management. Perusahaan telah mendapatkan ijin dari OJK sebagai agen pemasaran produk reksadana dengan No. ijin S-2212/PM.211/2017.
Reksa Dana Saham :
Reksa Dana yang menempatkan minimal 80% pada efek saham. Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka panjang dengan waktu 5 tahun atau lebih.
Reksa Dana Pendapatan Tetap :
Reksa Dana yang menempatkan minimal 80% pada efek bersifat utang seperti obligasi atau surat utang. Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka pendek dengan waktu antara 1 – 3 tahun.
Reksa Dana Campuran :
Reksa Dana yang menempatkan maksimal 79% pada efek saham, obligasi dan instrumen pasar uang seperti deposito. Reksa Dana ini cocok untuk investasi jangka menengah antara 3 – 5 tahun.
Reksa Dana Pasar Uang :
Reksa Dana yang menempatkan 100% pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun.
Reksa Dana Obligasi Pemerintah :
Reksa Dana Reliance Obligasi Pemerintah, dapat memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan minimum investasi yang sangat terjangkau dan jangka waktu investasi yang flexible.
Dana Investasi Real Estate (DIRE) :
Merupakan instrumen investasi terbaru di Pasar Modal dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang berinvestasi dalam properti baik langsung maupun tidak langsung dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).