Tata kelola perusahaan yang baik menjadi dasar landasan dalam pengelolaan usaha PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “RELI, Perseroan atau Perusahaan”) untuk melewati tahun-tahun yang penuh dinamika dan tantangan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah dan menciptakan citra yang baik untuk menjaga kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan.
Perseroan menyadari pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik demi menghadapi risiko dan tantangan industri pasar modal.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan yang senantiasa disesuaikan dengan kondisi terkini dan tuntutan industri jasa keuangan, yang bertujuan mendukung visi Perseroan, untuk:
Menjadi salah satu perusahaan jasa keuangan kelas dunia dengan standar kinerja pelayanan yang berkualitas dengan nilai integritas tinggi.
Mendukung misi Perseroan, yaitu:
Memperluas kemampuan Perusahaan dalam memberikan solusi keuangan secara komprehensif.
Memfokuskan pengembangan kemampuan sumber daya manusia.
Mengembangkan infrastruktur layanan yang terintegrasi.
Memberikan manfaat dan nilai tambah bagi para pemegang saham (shareholders) dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Menciptakan dan meningkatkan budaya Perseroan (Corporate Culture) yang sehat dan kompetitif dalam jangka panjang (sustainable).
Menetapkan pedoman sistem pengendalian internal yang kuat termasuk fungsi audit internal, manajemen risiko serta kepatuhan.
Meningkatkan citra Perusahaan dalam meraih kepercayaan investor.
Sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Dewan Komisaris dan Direksi telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Nomor S.002/RS-COM/XI/2015 tentang pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Kode etik di Reliance dirumuskan dalam rangka memberikan pedoman yang lebih jelas kepada karyawan yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun karyawan. Kode etik ini dimuat dalam Buku Peraturan Perusahaan yang dibagikan kepada seluruh karyawan Perusahaan. Bagi setiap karyawan baru, diberikan orientasi secara khusus terhadap kode etik dan budaya Perseroan. Untuk memastikan bahwa karyawan telah membaca dan memahami kode etik Perseroan, maka setiap karyawan dibagikan buku tersebut dan diwajibkan untuk menandatangani pernyataan komitmen yang tercantum di dalamnya.
Larangan Menerima Hadiah, Seluruh karyawan Perseroan dilarang menerima uang, barang, tip, komisi atau fasilitas lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari konsumen, rekan usaha atau pihak lain yang memiliki potensi terciptanya benturan kepentingan.
Kerahasiaan, Setiap karyawan wajib merahasiakan seluruh informasi rahasia Perseroan, termasuk rencana dan strategi perusahaan, informasi mengenai konsumen, informasi keuangan, kegiatan operasional dan informasi lainnya yang dianggap penting oleh Perseroan. Kewajiban tersebut timbul sejak karyawan masih dalam masa pelatihan, yang dilanjutkan selama bekerja pada Perseroan dan setelah tidak menjadi karyawan.
Persaingan Yang Sehat, Perseroan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam melaksanakan seluruh kegiatan usahanya. Seluruh kegiatan usaha dan kegiatan karyawan harus berdasarkan persaingan yang sehat dan berlandaskan etika. Karyawan wajib berupaya agar pernyataan tersebut dilaksanakan dan diwujudkan sesuai dengan apa yang telah diungkapkan karena pernyataan tersebut dapat mempengaruhi reputasi dan pertumbuhan Perseroan.
Tindakan indisipliner yang dilakukan Karyawan dapat mengakibatkan dikeluarkannya Surat Peringatan, sampai dengan tindakan PHK tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan.
Setiap karyawan atau konsultan Perusahaan yang menyadari pelanggaran potensial atau aktual dari Kebijakan Kepatuhan harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada Pejabat Kepatuhan segera. Untuk memastikan bahwa tidak ada karyawan atau konsultan yang mungkin takut bahwa akan terpengaruh buruk dalam pekerjaan karena melaporkan pelanggaran, karyawan atau konsultan tersebut dapat membuat laporan/berita acara (anonim atau dengan cara lain) ditujukan kepada pengawasnya atau Pejabat Kepatuhan Perusahaan.Apabila ada Karyawan yang mengetahui pelanggaran yang terjadi, maka dapat mengajukan Berita Acara pelanggaran tersebut ditujukan kepada Pengawas dan Pejabat Kepatuhan Perusahaan.
Perusahaan akan melakukan pemantauan diri, termasuk namun tidak terbatas pada:
melalui Audit berkala internal untuk memastikan bahwa pembukuan dan kegiatan operasional sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
Memastikan karyawan menjalankan tugas dan fungsin masing-masing secara tepat dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Menyatakan bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk suatu pihak diluar ketentuan yang berlaku.
Pemantauan karyawan/konsultan kontrak untuk memastikan kontrak asli tidak berubah dengan cara yang menyebabkan pelanggaran undang-undang dan peraturan anti-korupsi/anti-suap yang relevan..
Karyawan wajib bekerjasama sepenuhnya dengan para auditor independen dan penasehat hukum eskternal (bila ada) untuk memastikan bahwa data dan informasi dapat mudah didapatkan dan diakses.
Seluruh anggota Dewan Komisaris PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk telah memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam V.A.1 tahun 2007 tentang Perizinan Perusahaan Efek. Susunan Dewan Komisaris juga telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/ POJK.04/2014 pasal 20 dimana disebutkan bahwa Dewan Komisaris Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang, di mana 1 (satu) diantaranya adalah Komisaris Independen.
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris:
Sebagaimana tercantum dalam piagam Dewan Komisaris, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, paling kurang harus diwujudkan dalam:
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal Perseroan.
Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal.
Rencana strategis Perseroan.
Transparasi kondisi keuangan dan non keuangan Perseroan.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat ke Direksi.
Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Perseroan, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit.
Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Komite Audit yang telah dibentuk menjalankan tugas secara efektif.
Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pasal 2, Perseroan dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari diurus, dipimpin dan diwakili oleh suatu Direksi yang paling kurang terdiri 2 (dua) orang anggota Direksi. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud, tujuan Perseroan sebagaimana dituangkan dalam anggaran dasar Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi:
Dapat membentuk komite dan mengevaluasi kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita oleh Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
Direksi wajib melakukan rapat direksi secara berkala minimal 1 (satu) bulan sekali dan dihadiri oleh mayoritas anggota Direksi.
Sebagaimana Rapat Dewan Komisaris dan Direksi merupakan rapat yang membahas seluruh aspek kegiatan perusahaan, yang pada akhirnya akan menghasilkan keputusan-keputusan menyangkut tata kelola perusahaan, kinerja dan produktivitas perusahaan, peningkatan efisiensi, dan hal-hal lainnya.
Untuk meningkatkan layanan Perusahaan kepada masyarakat pemodal dan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan regulator dan masyarakat serta untuk menjaga ketaatan Perusahaan terhadap peraturan regulator dan masyarakat serta untuk menjaga ketaatan Perusahaan terhadap peraturan regulator yang berlaku, Perusahaan membentuk Sekretaris Perusahaan. Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dilaksanakan oleh orang per orang atau unit kerja.
|
Nurwati Tunggal Sekretaris Perusahaan
|
Fungsi Sekretaris Perusahaan:
|
Fungsi dan kebijakan Manajemen Risiko telah diterapkan Perusahaan melalui ketentuan terkait pemberian trading limit kepada nasabah, kebijakan internal Standard Operating Procedure Manajemen Risiko, pembentukan komite Manajemen Risiko. Selain itu juga Perusahaan telah membuat kebijakan Manajemen Risiko terintegrasi dikarenakan Perusahaan sebagai Entitas Utama dari Group Konglomerasi Keuangan.
Klik untuk download Risk Management Policy
Fungsi dan kebijakan internal audit terus ditingkatkan dalam rangka pengawasan pengendalian internal Perusahaan Efek dan mengacu pada POJK 50 tahun 2020 dan POJK 23 tahun 2019 mengenai APU PPT. Kebijkan kepatuhan diantaranya charter kepatuhan, charter internal audit, kebijakan prosedur, program internal audit, komite audit, pejabat khusus yang menangani kepatuhan dan internal audit.
Pengawasan secara berkala terhadap semua kegiatan Perusahaan Efek dilakukan oleh kedua fungsi tersebut di atas secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan Perusahaan. Kedua fungsi tersebut di atas dalam pelaksanaanya bertanggung jawab kepada Direksi. Laporan pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan internal audit dilaporkan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
DOWNLOAD

