EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia memasukkan 138 Perusahaan Tercatat dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif pada 17 November 2022.
"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif 17 November," papar PT Bursa Efek Indonesia dalam keterbukaan informasi yang dirilis Rabu (16/11) malam.
BEI menjelaskan, penetapan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus karena memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 per lembar.
Selain itu, laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, dan emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Kriteria lainnya, ditujukan bagi Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
"Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, serta tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa," kata BEI.
Selanjutnya adalah emiten tersebut memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler.
"Bisa pula dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit, atau memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan pailit."
Kriteria berikutnya adalah emiten itu dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan.
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus: 1. OASA - Maharaksa Biru Energi Tbk
90.MYRXP- Saham Seri B Hanson International Tbk