PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk adalah sebuah perusahaan efek yang awalnya didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 1993 dengan nama PT Istethmar Finas Securities. Pada tanggal 13 September 1999 berubah menjadi PT Ludlow Securities dan selanjutnya berganti nama menjadi PT Reliance Securities dan bergabung ke dalam Reliance Group pada tanggal 7 Maret 2003.
Pada tanggal 13 Juli 2005 Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia dengan kode saham. Pada 17 April 2017 Perseroan berganti nama menjadi PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Contact Info
SOHO WESTPOINT
Kota Kedoya, Jl. Macan Kav 4-5
Kedoya Utara, Kebon Jeruk
DKI Jakarta 11520
Sewa Kantor Setahun, Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Bayar Rp1,08 Miliar ke Anak Usaha
admin
20 Jan
EmitenNews.com - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) menyatakan telah menerima perpanjangan sewa-menyewa dari pihak terafiliasi. Pada tanggal 17 Januari 2022, Perseroan dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) telah menandatangani Adendum VI Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Kantor (Adendum VI Perjanjian Sewa) antara Perseroan selaku Pemberi Sewa dan EMTK selaku Penyewa.
Berdasarkan Adendum VI Perjanjian Sewa, SCMA telah setuju untuk memberikan perpanjangan jangka waktu sewa selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, kepada Perseroan untuk digunakan sebagai kantor dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp1.088.432.928,- (Rp1,08 miliar), tulis Gilang Iskandar Corporate Secretary SCMA, pada laman BEI, Kamis (20/1/2022).
EMTK adalah suatu perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang memiliki langsung saham Perseroan sebesar 60,97%. Alasan dilakukannya transaksi afiliasi tersebut adalah karena EMTK membutuhkan ruangan kantor untuk menjalankan usahanya.
Tak hanya sang induk, Perseroan dan PT Kreatif Media Karya (KMK) telah menandatangani Addendum I Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Kantor (Addendum I Perjanjian Sewa”) antara Perseroan selaku Pemberi Sewa dan KMK selaku Penyewa.
Berdasarkan Addendum I Perjanjian Sewa, Perseroan telah setuju untuk memberikan perpanjangan jangka waktu sewa selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, kepada KMK untuk digunakan sebagai kantor dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp212.731.200
KMK adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh EMTK.T ransaksi antara Perseroan, KMK dan EMTK berdasarkan Adendum VI Perjanjian Sewa termasuk dalam definisi Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan.