PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk adalah sebuah perusahaan efek yang awalnya didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 1993 dengan nama PT Istethmar Finas Asia. Pada tanggal 13 September 1999 berubah menjadi PT Ludlow Securities dan selanjutnya berganti nama menjadi PT Reliance Securities dan bergabung ke dalam Reliance Group pada tanggal 7 Maret 2003.
Pada tanggal 13 Juli 2005 Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia dengan kode saham. Pada 17 April 2017 Perseroan berganti nama menjadi PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Contact Info
SOHO WESTPOINT
Kota Kedoya, Jl. Macan Kav 4-5
Kedoya Utara, Kebon Jeruk
DKI Jakarta 11520
PKPU Berakhir Damai, Borneo Olah Sarana (BOSS) Genjot Produksi Anak Usaha
admin
25 Nov
EmitenNews.com - Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS) bisa bernapas lega. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu PT Pratama Bersama bebas dari lilitan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu terjadi setelah Pratama Bersama mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.
Menyusul hasil itu, Pratama Bersama telah menuntaskan proses PKPU. Selanjutnya, seluruh kegiatan operasional dapat berjalan Kembali dengan normal. Dampak dari aspek keuangan, seluruh aktivitas keuangan berjalan normal. Di mana, sebelumnya seluruh otoritas diawasi, dan diambil-alih pengurus untuk sementara waktu dalam perkara PKPU, otoritas itu telah dikembalikan kepada perseroan.
Perseroan berusaha menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian perdamaian telah di Homologasi. ”Perampungan perkara PKPU Pratama Bersama, perseroan akan melanjutkan produksi Pratama Bersama untuk mempertahankan kesinambungan usaha (going concern),” tutur Widodo Nurly S, Direktur Borneo Olah Sarana, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/11).
Sekadar diketahui, pada Senin, 22 November 2021, telah dilaksanakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, pada persidangan telah dibacakan putusan dengan amar pokok: menyatakan PKPU terhadap Pratama Bersama berakhir karena perdamaian.
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian antara Pratama Bersama dengan para kreditor sebagaimana tertuang dalam perjanjian pedamaian tertanggal 1 November 2021 yang telah ditandatangani oleh Pratama Bersama dan para kreditor. Memerintahkan Pratama Bersama tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perdamaian tersebut. (*)